Sebenarnya dari kemarin mau posting, tapi karena kesibukan saya di dunia
nyata, baru sempat sekarang. Setelah sebelumnya saya sampaikan mengenai
Kriteria Penerima Tunjangan Profesi, kali ini tentang mekanisme
penyaluran tunjangan profesi. Mungkin yang memiliki juknis penyaluran
tunjangan profesi sudah membacanya, namun tidak ada salahnya saya
sampaikan kembali.
Rekan-rekan mungkin ada yang sudah menerima SK Tunjangan Profesi dan ada
yang belum. Yang belum mungkin karena dapodiknya belum valid, tentunya
harus bersabar untuk menunggu. Karena memang kalau dapodiknya, contohnya
ada tetangga sekolah kami, sampai saat ini dapodiknya masih bermasalah,
terpaksa SK TPP nya tertunda.